Sujud merupakan satu bentuk kepasrahan dan penghambaan diri kepada Allah Swt. Hanya kepada Allah sajalah manusia itu boleh bersujud. Adapun kepada sesama manusia kita diperintahkan untuk saling menghormati saja. Pada saat kita sujud maka dahi, telapak tangan, kaki, dan lutut semua menempel ke tanah (alas sujud). Inilah posisi paling ideal sebagai bentuk kepasrahan, ketundukan, dan kepatuhan total kepada Allah Swt. Sujud sudah sangat lazim dilakukan di dalam śalat. Segala macam jenis śalat pasti ada sujudnya, kecuali śalat jenazah. Didalam śalat fardu, setiap rakaat ada dua kali sujud. Dalam sehari semalam kita wajib śalat sebanyak 17 rakaat, berarti kita telah melakukan sujud sebanyak 34 kali. Jika kita menambah dengan bebagai macam amalan śalat sunnah, akan lebih banyak kita bersujud kepada Allah Swt. Namun, yang akan kita bahas dalam uraian berikut ini adalah sujud-sujud yang dilakukan di luar rukun śalat tersebut. Macam-macam sujud yang dimaksud meliputi sujud syukur, sahwi, dan tilawah.
1. Sujud Syukur
- Pengertian Sujud Syukur. Syukur artinya berterima kasih kepada Allah Swt. Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan ketika seseorang memperoleh kenikmatan dari Allah atau telah terhindar dari bahaya. Untuk mengungkapkan syukur seringnya kita hanya dengan mengucapkan kata “alhamdulillah”. Ternyata, di samping dengan menguncapkan hamdalah, kita juga diajarkan cara lain untuk mengungkapkan rasa syukur tersebut. Cara lain yang dimaksud adalah dengan sujud syukur. Ketika melakukan sujud syukur, ekspresi syukur itu tidak hanya terucap dalam lisan saja, namun juga dalam bentuk tindakan berupa sujud. Sungguh indah ajaran yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. kepada kita.
- Dasar Hukum Sujud Syukur Adapun hukum melakukan sujud syukur adalah sunnah sebagaimana hadis Rasulullah berikut :
- Sebab-sebab Melakukan Sujud Syukur Sebab-sebab melaksanakan sujud syukur adalah : 1) Mendapatkan nikmat dari Allah Swt. Apabila kita mendapatkan nikmat atau baru saja kita mendapatkan kabar yang menggembirakan, seketika itu juga ia melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya lagi. 2) Terhindar dari bahaya (kesusahan yang besar) Apabila kita terhindar dari bahaya atau bencana yang ketika itu terjadi,maka segeralah untuk melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya lagi. Misalnya, ketika terjadi gempa bumi, seisi rumah ternyata dapat menyelamatkan diri semua. Maka saat itu disunnahkan untuk melakukan sujud syukur.
0 Komentar